INFORMASI
Ingat dan lakukan


"Membaca itu mejadikan kita mengetahui sesuatu"
×

Wednesday, March 9, 2016

SISTEM HUKUM NASIONAL

SISTEM HUKUM NASIONAL


   Sistem hukum suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga suatu sistem hukum suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang. Sistem hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara. Sistem hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelakasanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat – alat negara yang diberi kekuasaan. Sistem hukum nasional Indonesia berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945.

1. Pengertian sistem
Prof. Sumantri mengartikan sistem sebagai sekelompok bagian yang bekerja bersama – sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak – tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapatkan gangguan.


2. Pengertian hukum
Adapun pengertian hukum menurut para ahli adalah sebagai berikuti:

1) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.


2) Leon Duguit

Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya guna penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

3) E.M Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa – penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

4) S.M Amin
Kumpulan – kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi – sanksi itu disebut hukum. Dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

5) J.C.T Simorangkir
Hukum ialah peraturan –peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan – badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

6) M.H Tirtaatmidjaja
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus ditururt dalam tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan – aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dsb.

7) Drs. E. Utrecht, S.H
.
Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

8) Hugo de Groot
Hukum ialah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.


9) Samidjo, S.H.

   Hukum ialah himpunan peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.

    Dari beberapa pengertian diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.


3. Pengertian Sistem Hukum Nasional
Sistem hukum nasional adalah keseluruhan unsur – unsur hukum nasional yang saling terkait guna mencapai tatanan sosial yang berkeadilan. Sistem hukum meliputi tiga bagian sebagai berikut:


a. Struktur kelembagaan hukum
Struktur kelembagaan hukum adalah sistem beserta mekanisme kelembagan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pada umumnya struktur kelembagaan hukum memiliki korelasi dengan perkembangan politik suatu bangsa.

1) Lembaga – lembaga peradilan

2) Aparatur penyelenggara hukum

3) Mekanisme penyelenggaraan hukum

4) Pengawasan pelaksanaan hukum


b. Materi hukum
Materi hukum adalah kaidah – kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Materi hukum ada, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta bersifat mengikat seluruh anngota masyarakat suatu negara. Materi hukum yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sistem hukum yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.


c. Budaya hukum
Budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.

INTI DARI SISTEM HUKUM NASIONAL

    Sistem hukum nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan. Sistem hukum nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum.



0 comments:

Post a Comment